fbpx

Jasa Pengurusan PBG Murah di Cikarang Barat, Gratis Tenaga Ahli Bersertifikat!

Ulasan Singkat

Wilayah Cikarang Barat dikenal sebagai kawasan strategis dengan pertumbuhan hunian, ruko, gudang, hingga bangunan usaha yang sangat pesat. Tidak heran jika kebutuhan akan izin bangunan seperti IMB dan PBG terus meningkat.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa IMB sudah resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Perubahan sistem ini sering membuat proses perizinan terasa rumit, terutama bagi Anda yang ingin membangun atau merenovasi bangunan

Pengertian IMB dan PBG

– IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin lama yang kini sudah tidak diterbitkan.

– PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah persetujuan resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan bangunan Anda telah sesuai dengan fungsi, tata ruang, dan standar teknis bangunan.

Jika Anda masih memiliki IMB lama, bangunan tetap sah. Namun untuk pembangunan baru atau perubahan bangunan, wajib mengurus PBG.

Dasar Hukum Pengurusan PBG

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung

3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung

4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

5. Pengajuan dilakukan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)

Syarat Mengurus PBG

Secara umum, persyaratan PBG meliputi:

1. KTP & NPWP pemilik bangunan

2. Sertifikat tanah (SHM / SHGB / perjanjian sewa)

3. Informasi fungsi bangunan

4. Gambar teknis bangunan (arsitektur, struktur, MEP)

5. Tenaga ahli bersertifikat

6. Dokumen lingkungan (SPPL / UKL-UPL / AMDAL jika diperlukan)

7. Kesesuaian tata ruang (KKPR / PKKPR)

Cara Mengurus PBG Secara Resmi

Berikut alur cara mengurus PBG:

1. Membuat akun SIMBG

2. Mengisi data pemilik dan bangunan

3. Mengunggah dokumen persyaratan

4. Verifikasi oleh dinas teknis daerah

5. Penetapan dan pembayaran retribusi

6. PBG diterbitkan secara elektronik

Anda Butuh Bantuan Untuk Mengurus PBG?

Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan PBG atau pengurusan izin usaha dan kebutuhan lainnya di Cikarang Barat. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).

atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA: 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TBN solution - Pendirian PT mulai 1.5jt, 1 hari pasti jadi!

X