fbpx

Jasa Konsultan SPPL/UKL-UPL/RKL-RPL Cepat & Terpercaya

Ulasan Singkat

Bagi pelaku usaha, kepemilikan dokumen lingkungan bukan lagi sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari kepatuhan hukum dan keberlanjutan usaha. Pemerintah melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki dokumen lingkungan yang sesuai, mulai dari SPPL, UKL-UPL, hingga RKL-RPL.

Pengertian SPPL, UKL-UPL, dan RKL-RPL

SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan)
Digunakan untuk usaha berisiko rendah hingga menengah rendah, seperti UMKM, jasa, perdagangan, dan usaha skala kecil.

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan & Upaya Pemantauan Lingkungan)
Wajib bagi usaha menengah hingga menengah tinggi yang memiliki dampak lingkungan terbatas namun terukur.

RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan & Rencana Pemantauan Lingkungan)
Merupakan bagian dari AMDAL, digunakan untuk usaha skala besar atau berdampak penting terhadap lingkungan.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

3. Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL

4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Persyaratan Mengurus

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Data penanggung jawab usaha

3. Lokasi dan koordinat usaha

4. Kegiatan dan kapasitas produksi

5. Layout atau site plan

6. Data pendukung teknis sesuai jenis usaha

7. Dokumen lingkungan pendahulu (jika ada)

Cara Mengurus

1. Menentukan jenis dokumen lingkungan (SPPL / UKL-UPL / RKL-RPL)

2. Menyusun dokumen sesuai skala usaha dan ketentuan teknis

3. Mengajukan melalui OSS dan verifikasi Dinas Lingkungan Hidup

4. Persetujuan lingkungan terbit dan siap digunakan sebagai dasar izin usaha

Kendala Saat Mengurus

1. Salah menentukan kewajiban dokumen lingkungan

2. Dokumen ditolak karena tidak sesuai format

3. Revisi berulang dari instansi terkait

4. OSS tidak sinkron dengan data lingkungan

5. Terhambatnya izin usaha lanjutan

Anda Butuh Bantuan Untuk Mengurus SPPL, UKL-UPL dan RKL-RPL?

Buat Anda yang membutuhkan bantuan pengurusan SPPL, UKL-UPL, dan RKL-RPL dan perizinan usaha lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).

atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA: 

Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TBN solution - Pendirian PT mulai 1.5jt, 1 hari pasti jadi!

X