Masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang bertanya, “Apakah IMB masih berlaku?” atau “Bagaimana cara mengurus IMB sekarang?” Faktanya, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sudah resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Namun, perubahan istilah dan sistem ini justru membuat banyak orang bingung saat ingin membangun rumah, ruko, gudang, hingga bangunan usaha.
Di sinilah pentingnya memahami cara mengurus PBG dengan benar, agar pembangunan Anda aman secara hukum, tidak terkendala sanksi, dan prosesnya tidak berlarut-larut.
1. IMB (Izin Mendirikan Bangunan): Izin lama yang sebelumnya digunakan untuk mendirikan bangunan.
2. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Persetujuan resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan bangunan Anda telah sesuai dengan fungsi, tata ruang, dan standar teknis bangunan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
3. Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung
4. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
5. Sistem pengajuan dilakukan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)
Secara umum, persyaratan PBG meliputi:
1. KTP dan NPWP pemilik bangunan
2. Sertifikat tanah (SHM / SHGB / Perjanjian sewa)
3. Data rencana fungsi bangunan
4. Gambar teknis bangunan (arsitektur, struktur, utilitas)
5. Data perencana / tenaga ahli bersertifikat
6. Dokumen lingkungan (UKL-UPL / AMDAL jika diperlukan)
Baca juga: Jasa Pengurusan PKKPR
Berikut alur cara mengurus PBG yang benar:
1. Membuat akun pada sistem SIMBG
2. Mengisi data bangunan dan pemilik
3. Mengunggah dokumen dan gambar teknis
4. Proses verifikasi oleh dinas teknis daerah
5. Penetapan retribusi daerah
6. PBG diterbitkan secara elektronik
Buat Anda yang membutuhkan bantuan pengurusan PBG, Tenaga Ahli PBG, dan perizinan usaha lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh )
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.