fbpx

IMB Resmi Berganti Nama: Apa Pengganti IMB Saat Ini?

Ulasan Singkat

Sejak diberlakukannya regulasi terbaru dari pemerintah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi tidak lagi digunakan dan telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perubahan ini tidak hanya soal nama, tetapi juga menyangkut konsep, persyaratan, hingga cara mengurus izin bangunan baik untuk rumah tinggal, gudang, kantor, maupun bangunan industri. Jika Anda masih menggunakan istilah IMB, besar kemungkinan dokumen tersebut tidak lagi dapat diproses untuk bangunan baru.

Pengertian PBG

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan.

Dasar Hukum Penggantian IMB Menjadi PBG

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung

3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2021

4. Implementasi Sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)
Seluruh proses PBG kini dilakukan secara online melalui SIMBG milik pemerintah.

Jenis Bangunan yang Wajib Mengurus PBG:

PBG berlaku untuk berbagai jenis bangunan, antara lain:

1. Rumah tinggal dan perumahan

2. Gedung perkantoran

3. Gudang dan warehouse

4. Bangunan industri dan pabrik

5. Ruko, rukan, dan bangunan usaha

6. Bangunan fasilitas umum

Persyaratan Mengurus PBG

Secara umum, persyaratan PBG meliputi:

Persyaratan Administratif

1. Data pemilik bangunan

2. Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan

3. Informasi rencana fungsi bangunan

4. Dokumen kesesuaian tata ruang (KKPR)

Persyaratan Teknis

1. Gambar rencana arsitektur

2. Gambar struktur dan utilitas

3. Perhitungan teknis bangunan

4. Sertifikat Tenaga Ahli sesuai peruntukan bangunan


⚠️ Untuk bangunan industri dan gudang, keterlibatan tenaga ahli bersertifikat menjadi wajib dan krusial.

Cara Mengurus PBG:

Berikut gambaran umum cara mengurus PBG:

1. Menentukan fungsi dan peruntukan bangunan

2. Menyiapkan dokumen administrasi dan teknis

3. Menginput permohonan melalui sistem SIMBG

4. Evaluasi teknis oleh pemerintah daerah

Proses ini terlihat sederhana, namun dalam praktiknya sering menemui kendala teknis.

👉 Baca juga: Cara Mengurus PBG dengan Mudah dan Cepat

Butuh Bantuan untuk Pengurusan PBG?

Buat Anda yang membutuhkan bantuan pengurusan PBG, Tenaga Ahli PBG, dan perizinan usaha lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh)

atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA: 

Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TBN solution - Pendirian PT mulai 1.5jt, 1 hari pasti jadi!

X