Ulasan Singkat
Kecamatan Setu merupakan salah satu wilayah yang terus berkembang di Kabupaten Bekasi. Selain dikenal sebagai kawasan hunian, Setu juga memiliki potensi besar di sektor industri, pergudangan, perdagangan, serta jasa karena lokasinya yang berdekatan dengan kawasan industri seperti GIIC Deltamas, Kota Deltamas, dan sejumlah kawasan industri lainnya. Kondisi ini menjadikan Setu sebagai salah satu lokasi yang banyak dilirik investor maupun pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis.
Namun, sebelum memulai pembangunan pabrik, gudang, kantor, ruko, maupun bangunan usaha lainnya, terdapat satu dokumen penting yang perlu dipastikan terlebih dahulu, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Masih banyak pelaku usaha yang menganggap PKKPR hanya sebagai syarat administrasi. Padahal, dokumen ini menjadi dasar untuk memastikan bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku sehingga proses perizinan berikutnya dapat berjalan lebih mudah dan memiliki kepastian hukum.
Lalu, bagaimana cara mengurus PKKPR di Setu? Apa saja persyaratan yang diperlukan? Dan bagaimana ketentuan terbaru berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025? Simak pembahasan lengkap berikut ini.
Pengertian PKKPR
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah persetujuan dari pemerintah yang menyatakan bahwa lokasi yang akan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
PKKPR menjadi salah satu persyaratan penting dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach/RBA) melalui OSS (Online Single Submission). Melalui PKKPR, pemerintah memastikan bahwa pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan fungsi kawasan sehingga pembangunan dapat berjalan secara tertib, aman, dan berkelanjutan.
Bagi pelaku usaha di Setu, PKKPR menjadi dokumen awal sebelum melanjutkan pengurusan izin lainnya seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Lingkungan, hingga perizinan usaha lainnya.
Dasar Hukum PKKPR Terbaru Tahun 2025
Pengurusan PKKPR mengacu pada sejumlah regulasi yang masih berlaku hingga saat ini, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mengatur tata cara pemberian PKKPR.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, memperkuat pelaksanaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui penyempurnaan berbagai ketentuan teknis
Bagi pelaku usaha di Setu, memahami regulasi terbaru ini sangat penting agar proses pengurusan PKKPR berjalan lebih lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Mengurus PKKPR di Setu
Secara umum, dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Akta pendirian perusahaan beserta perubahan terakhir
- NPWP Perusahaan
- Data identitas perusahaan
- Sertifikat tanah atau bukti penguasaan lahan
- Titik koordinat atau polygon lokasi
- Site plan (jika tersedia)
- Informasi jenis kegiatan usaha
- Luas lahan
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan OSS maupun instansi terkait.
Cara Mengurus PKKPR di Setu
Berikut tahapan umum pengurusan PKKPR:
- Menentukan Lokasi Usaha
- Pemeriksaan Kesesuaian Tata Ruang
- Pengajuan Melalui OSS
- Verifikasi Administrasi
- Penerbitan PKKPR
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, PKKPR diterbitkan dan dapat digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan pengurusan izin usaha lainnya.
Kendala yang Sering Terjadi Saat Mengurus PKKPR Sendiri
Walaupun proses pengajuan telah dilakukan secara elektronik melalui OSS, masih banyak pelaku usaha yang menghadapi berbagai kendala, seperti:
- Titik koordinat tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
- Lokasi usaha tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.
- RDTR pada wilayah tertentu belum terintegrasi secara optimal.
- Kesalahan pengisian data pada OSS.
- Dokumen perusahaan belum lengkap.
- Perbedaan data antara sertifikat tanah dengan data spasial digital.
- Proses verifikasi menjadi lebih lama karena adanya revisi dokumen.
Kesalahan tersebut dapat menghambat proses pembangunan maupun investasi. Oleh karena itu, penting untuk memastikan seluruh persyaratan telah sesuai sebelum permohonan diajukan.
Anda Butuh Bantuan Untuk Mengurus PKKPR?
Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan PKKPR atau berencana mendirikan PT/CV/Firma serta pengurusan izin usaha dan kebutuhan lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA:
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!