fbpx

Apakah TDG Jadi Tanggung Jawab Penyewa?

Ulasan Singkat

Tanda Daftar Gudang (TDG) merupakan komponen penting dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha yang melibatkan fasilitas penyimpanan barang. Meskipun ketentuan peraturan menyebutkan bahwa yang wajib memiliki TDG adalah pemilik gudang, implementasi di lapangan menunjukkan bahwa beberapa pemerintah daerah mewajibkan penyewa gudang untuk turut mengurus TDG. Hal ini membuat pentingnya memahami perbedaan kewajiban antara pemilik dan penyewa gudang sesuai regulasi yang berlaku di masing-masing daerah.

Pengertian TDG

Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah bukti legalitas yang diberikan kepada pemilik atau pengelola gudang untuk kegiatan penyimpanan barang. TDG berfungsi untuk mendata dan mengatur aktivitas logistik serta menjadi syarat wajib bagi pemilik gudang dengan kriteria tertentu.

TDG bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari pengawasan distribusi dan pengendalian logistik, terutama pada sektor perdagangan.

Dasar Hukum TDG

Beberapa regulasi yang menjadi dasar kewajiban kepemilikan TDG di antaranya:

– Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021)

– Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang (Permendag 90/2014)

Kewajiban TDG: Pemilik atau Penyewa?

Merujuk pada Pasal 61 ayat (1) PP 29/2021 dan Pasal 3 ayat (1) Permendag 90/2014, kewajiban memiliki TDG dibebankan kepada pemilik gudang. Pemilik di sini mencakup perseorangan atau badan usaha yang memiliki dan mengelola gudang, baik digunakan sendiri maupun disewakan.

Namun, peraturan juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur pelaksanaan TDG. Pasal 62 ayat (2) PP 29/2021 menyatakan bahwa penerbitan TDG dilimpahkan kepada:

– Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah DKI Jakarta

– Bupati atau Wali Kota untuk wilayah kabupaten/kota

Artinya, walaupun secara nasional yang diwajibkan adalah pemilik, pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan tambahan yang berbeda, termasuk kemungkinan mewajibkan penyewa gudang memiliki TDG.

Kesimpulan

Kesimpulannya, penyewa gudang pada dasarnya tidak diwajibkan memiliki TDG. Namun, karena kewenangan penerbitan TDG berada di tangan pemerintah daerah, maka penting untuk memastikan kembali ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah tempat gudang berada.

Anda Butuh Bantuan Untuk Mengurus TDG?

Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan TDG atau berencana mendirikan PT/CV/Firma serta pengurusan izin usaha dan kebutuhan lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).

atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA: 

Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TBN solution - Pendirian PT mulai 1.5jt, 1 hari pasti jadi!

X