fbpx

Cara Mudah Urus Visa Waiver dan Visa Bisnis Singkat ke Jepang

Ulasan Singkat

Sejak 2014, pemegang e-paspor Indonesia dapat berkunjung ke Jepang tanpa visa melalui program Visa Waiver. Fasilitas ini memungkinkan kunjungan singkat untuk wisata, urusan bisnis ringan, atau menemui keluarga tanpa harus mengurus visa konvensional, cukup dengan melakukan registrasi terlebih dahulu secara online atau langsung di kantor perwakilan Jepang.

Pengertian

Visa Waiver adalah sistem bebas visa yang memungkinkan pemegang e-paspor Indonesia masuk ke Jepang tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu di Indonesia. Fasilitas ini hanya berlaku untuk kunjungan wisata, perjalanan bisnis singkat, atau menjenguk keluarga dan teman. Namun, hanya pemegang e-paspor yang memenuhi syarat untuk mendaftar Visa Waiver. Bagi yang masih menggunakan paspor biasa, perlu terlebih dahulu menggantinya dengan e-paspor. Masa berlaku Visa Waiver adalah tiga tahun atau mengikuti sisa masa aktif e-paspor jika kurang dari itu. Dalam satu kali kunjungan, pemegang Visa Waiver dapat tinggal di Jepang hingga maksimal 15 hari.

Dasar Hukum

– Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

– Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Cara Pembuatan Visa Waiver bisa dilakukan:

1. Secara Online

– Daftar di Japan Visa Exemption System (JAVES)

– Upload: foto cover e-paspor, data diri, dan halaman catatan pengesahan

– Ikuti proses registrasi, isi data, unggah dokumen, dan kirim aplikasi


2. Secara Offline

– Datangi Kantor Perwakilan Jepang (Kedutaan/Konsulat)

– Bawa e-paspor dan formulir registrasi

– Proses registrasi memakan waktu sekitar 3 hari kerja

Catatan Penting:

– Tidak berlaku untuk pemilik paspor biasa

– Tidak bisa untuk bekerja atau tinggal lebih dari 15 hari

– Keputusan akhir tetap di petugas imigrasi Jepang

– Pemohon dengan catatan kriminal tidak akan diterima

Syarat Menggunakan Visa Waiver Jepang

1. Memiliki e-paspor Indonesia yang masih berlaku

2. Melakukan registrasi Visa Waiver secara online melalui sistem JAVES (Japan Visa Exemption System) atau secara offline melalui perwakilan resmi Pemerintah Jepang di Indonesia

3. Tujuan kunjungan harus non-komersial dan singkat, tidak lebih dari 15 hari

4. Tidak memiliki catatan kriminal, baik di dalam maupun luar negeri

Anda Butuh Bantuan Untuk Mengurus Visa Waiver?

Bagi Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan Visa Waiver atau berencana mendirikan PT/CV/Firma serta pengurusan izin usaha dan kebutuhan lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).

atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA: 

Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TBN solution - Pendirian PT mulai 1.5jt, 1 hari pasti jadi!

X