fbpx

Cara Mengurus Izin KRK : Dasar Hukum, Syarat, dan Panduan Lengkap

Ulasan Singkat

KRK merupakan dokumen dasar yang memberikan informasi mengenai fungsi, peruntukan, dan ketentuan tata ruang dari suatu bidang tanah.

Dokumen ini menjadi acuan awal dalam perencanaan pembangunan — baik untuk rumah tinggal, gedung komersial, pabrik, hingga kawasan industri.

Tanpa KRK, pengajuan izin bangunan bisa tertunda atau bahkan ditolak, karena pemerintah daerah membutuhkan kepastian bahwa lokasi yang dimohon sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Pengertian KRK

Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, berisi informasi terkait tata ruang, zonasi, dan peruntukan lahan dari suatu bidang tanah.

KRK menjadi fondasi utama bagi setiap rencana pembangunan. Dengan KRK, Anda bisa mengetahui batas ketinggian bangunan, koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), hingga garis sempadan bangunan (GSB).

Dasar Hukum

1.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
3. Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
4. Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Persyaratan Mengurus KRK

1. Fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab.
2. Sertifikat tanah (SHM/HGB) dan gambar situasi (GS).
3. Surat kuasa (jika diurus pihak lain).
4. Surat permohonan KRK yang ditujukan kepada Dinas Tata Ruang setempat.
5.Peta lokasi atau koordinat tanah (dapat diperoleh dari BPN atau konsultan).
6. Bukti pembayaran retribusi daerah (jika berlaku).

Cara Mengurus KRK

1. Siapkan dokumen lengkap. Pastikan data tanah dan pemohon sesuai.
2. Daftar melalui OSS-RBA atau Dinas Tata Ruang
3. Upload dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, GS, dan peta lokasi.
4. Petugas melakukan verifikasi dan analisis zonasi.
5. Jika sesuai tata ruang, KRK akan diterbitkan dalam bentuk digital atau cetak resmi.

Anda butuh bantuan untuk mengurus izin KRK

Buat Anda yang membutuhkan bantuan untuk mengurus izin KRK, atau perizinan usaha lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).

atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA: 

Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TBN solution - Pendirian PT mulai 1.5jt, 1 hari pasti jadi!

X