Seiring dengan meningkatnya kebutuhan perusahaan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di berbagai sektor industri, pemerintah Indonesia mewajibkan setiap perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA untuk memiliki RPTKA.
Dokumen ini menjadi dasar hukum agar perusahaan dapat menggunakan tenaga kerja asing secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah dokumen yang berisi rencana jabatan, jumlah, jangka waktu, dan lokasi kerja tenaga kerja asing yang akan dipekerjakan oleh suatu perusahaan.
RPTKA juga mencakup rencana alih pengetahuan (transfer of knowledge) kepada tenaga kerja lokal, agar kehadiran TKA dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi perusahaan dan tenaga kerja Indonesia.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan.
2.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
1. Akta pendirian dan SK Kemenkumham perusahaan.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP perusahaan.
3.Struktur organisasi dan data jabatan TKA.
4. Surat permohonan penggunaan tenaga kerja asing.
5. Paspor tenaga kerja asing.
6. Ijazah dan pengalaman kerja TKA.
7. Rencana alih pengetahuan kepada tenaga kerja lokal.
8. Bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA).
1. Registrasi akun perusahaanpada sistem TKA Online.
2. Isi data perusahaan dan jabatan TKAsesuai kebutuhan.
3. Unggah dokumen pendukungseperti akta, paspor, dan rencana alih pengetahuan.
4. Verifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.Jika lengkap, permohonan segera diproses.
5. Penerbitan RPTKA.Setelah disetujui, RPTKA akan terbit secara elektronik dan dikirim melalui sistem.
1. Sistem TKA Online error atau tidak sinkron dengan data OSS.
2. Dokumen diterjemahkan tidak sesuai standar Kemenaker.
3. Jabatan TKA tidak sesuai dengan klasifikasi yang diizinkan.
4. Proses verifikasi tertunda karena data perusahaan belum terintegrasi.
Buat Anda yang membutuhkan bantuan pengurusan untuk RPTKA dan perizinan usaha lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.