SKPTKA merupakan tindak lanjut dari RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang sudah disetujui sebelumnya. Tanpa SKPTKA, perusahaan tidak diperbolehkan mempekerjakan TKA, karena surat inilah yang menjadi dasar penerbitan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).
SKPTKA (Surat Keputusan Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bentuk persetujuan atas penggunaan tenaga kerja asing oleh suatu perusahaan.
SKPTKA menjadi dokumen legal yang mengesahkan pelaksanaan RPTKA, dan wajib dimiliki sebelum perusahaan mengajukan IMTA. Tanpa SKPTKA, izin kerja tenaga kerja asing tidak akan diterbitkan.
Fungsi utama SKPTKA yaitu memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi syarat administratif, serta memiliki rencana alih pengetahuan kepada tenaga kerja lokal agar keberadaan TKA memberi manfaat nyata bagi SDM Indonesia.
Baca juga: Cara Mengurus RPTKA
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
1. RPTKA yang telah disetujui oleh Kemnaker.
2. Profil perusahaan lengkap, termasuk akta pendirian dan SK Kemenkumham.
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP perusahaan.
4. Data tenaga kerja asing, meliputi paspor, ijazah, dan pengalaman kerja.
5. Surat penunjukan jabatan TKA di perusahaan.
6. Rencana alih pengetahuan untuk tenaga kerja lokal.
7. Bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA).
1. Login ke akun perusahaandi portal TKA Online Kemnaker.
2. Pilih menu pengajuan SKPTKA, lalu isi data jabatan dan periode kerja TKA sesuai RPTKA yang telah disetujui.
3. Unggah seluruh dokumen pendukungseperti paspor, ijazah, dan surat alih pengetahuan.
4. Tunggu proses verifikasidari pihak Kemnaker.
5. Jika disetujui, SKPTKA akan diterbitkan secara elektronikdan bisa langsung diunduh oleh perusahaan.
1. Kesalahan pengisian data jabatan yang tidak sesuai RPTKA.
2. Dokumen tidak memenuhi standar legalisasi atau belum diterjemahkan resmi.
3. Sistem TKA Online sering error atau tidak terintegrasi dengan OSS.
4. Proses validasi DKP-TKA tertunda.
Buat Anda yang membutuhkan bantuan pengurusan SKPTKA dan perizinan usaha lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.