fbpx

Cara Mengurus SKPTKA : Panduan Lengkap Surat Keputusan Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Ulasan Singkat

SKPTKA merupakan tindak lanjut dari RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang sudah disetujui sebelumnya. Tanpa SKPTKA, perusahaan tidak diperbolehkan mempekerjakan TKA, karena surat inilah yang menjadi dasar penerbitan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).

Pengertian SKPTKA

SKPTKA (Surat Keputusan Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bentuk persetujuan atas penggunaan tenaga kerja asing oleh suatu perusahaan.

SKPTKA menjadi dokumen legal yang mengesahkan pelaksanaan RPTKA, dan wajib dimiliki sebelum perusahaan mengajukan IMTA. Tanpa SKPTKA, izin kerja tenaga kerja asing tidak akan diterbitkan.

Fungsi utama SKPTKA yaitu memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi syarat administratif, serta memiliki rencana alih pengetahuan kepada tenaga kerja lokal agar keberadaan TKA memberi manfaat nyata bagi SDM Indonesia.

Dasar Hukum SKPTKA

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Persyaratan Mengurus SKPTKA

1. RPTKA yang telah disetujui oleh Kemnaker.
2. Profil perusahaan lengkap, termasuk akta pendirian dan SK Kemenkumham.
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP perusahaan.
4. Data tenaga kerja asing, meliputi paspor, ijazah, dan pengalaman kerja.
5. Surat penunjukan jabatan TKA di perusahaan.
6. Rencana alih pengetahuan untuk tenaga kerja lokal.
7. Bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA).

Cara Mengurus SKPTKA

1. Login ke akun perusahaandi portal TKA Online Kemnaker.
2. Pilih menu pengajuan SKPTKA, lalu isi data jabatan dan periode kerja TKA sesuai RPTKA yang telah disetujui.
3. Unggah seluruh dokumen pendukungseperti paspor, ijazah, dan surat alih pengetahuan.
4. Tunggu proses verifikasidari pihak Kemnaker.
5. Jika disetujui, SKPTKA akan diterbitkan secara elektronikdan bisa langsung diunduh oleh perusahaan.

Kendala Umum Saat Mengurus SKPTKA Sendiri

1. Kesalahan pengisian data jabatan yang tidak sesuai RPTKA.
2. Dokumen tidak memenuhi standar legalisasi atau belum diterjemahkan resmi.
3. Sistem TKA Online sering error atau tidak terintegrasi dengan OSS.
4. Proses validasi DKP-TKA tertunda.

Anda Butuh Bantuan Untuk Mengurus SKPTKA

Buat Anda yang membutuhkan bantuan pengurusan SKPTKA dan perizinan usaha lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).

atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA: 

Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TBN solution - Pendirian PT mulai 1.5jt, 1 hari pasti jadi!

X