fbpx

Cara Mengurus Izin PIRT : Panduan untuk Pelaku Usaha Kuliner Rumahan

Ulasan Singkat

Bagi Anda yang memiliki usaha makanan atau minuman rumahan, izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) adalah salah satu perizinan penting yang harus dimiliki sebelum produk beredar di pasaran.

Tanpa PIRT, produk Anda berisiko tidak diterima oleh toko modern, marketplace, bahkan bisa terkena sanksi jika ditemukan beredar tanpa izin edar.

Pengertian PIRT

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar yang diberikan kepada pelaku usaha skala kecil untuk produk makanan dan minuman olahan yang diproduksi di rumah tangga. Izin ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan pangan sesuai ketentuan BPOM dan layak dikonsumsi masyarakat.

Dasar Hukum

1. Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
3.Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga

Persyaratan Mengurus PIRT

1. Fotokopi KTP pemilik usaha.
2. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
3. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan/desa.
4. Denah lokasi dan tempat produksi.
5. Fotokopi sertifikat penyuluhan keamanan pangan (diperoleh setelah pelatihan).
6. Daftar alat produksi yang digunakan.
7. Label produk (kemasan sudah memiliki nama produk, komposisi, berat bersih, dan alamat produsen).

Cara Mengurus PIRT

1. Login ke OSS-RBA dilaman oss.go.id.
2. Buat akun dan lengkapi data usaha (NIB, KBLI, alamat, jenis produk).
3. Pilih jenis perizinan “Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (PIRT)”.
4. Upload seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
5. Ikuti Pelatihan Keamanan Pangan (PKP) yang diadakan oleh Dinas Kesehatan setempat.
6. Petugas dari Dinas akan melakukan survei lapangan untuk menilai kelayakan tempat produksi.
7. Setelah disetujui, Sertifikat PIRT (SPP-IRT) diterbitkan secara digital melalui OSS-RBA.

Anda Butuh Bantuan Untuk Mengurus PIRT

Buat Anda yang membutuhkan bantuan pengurusan PIRT dan perizinan usaha lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).

atau bisa hubungi kami sekarang juga melalui WA: 

Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN Solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TBN solution - Pendirian PT mulai 1.5jt, 1 hari pasti jadi!

X