Penutupan NPWP adalah proses administrasi untuk menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dari sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif.
Penutupan ini wajib dilakukan secara resmi melalui sistem DJP, yang saat ini telah terintegrasi secara elektronik melalui Coretax DJP.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum penutupan NPWP antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan:
➝ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP melalui sistem administrasi perpajakan terbaru (Coretax DJP).
3. Ketentuan teknis lainnya yang mengatur penghapusan NPWP karena:
– Wajib Pajak Orang Pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
– Wanita kawin yang memilih penggabungan NPWP dengan suami.
– Badan usaha telah dibubarkan secara resmi.
– Wajib Pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Berikut beberapa dokumen umum yang biasanya dibutuhkan:
1. Fotokopi KTP
2. NPWP
3. Surat permohonan penghapusan NPWP
4. Dokumen pendukung alasan penutupan (misalnya surat keterangan tidak bekerja/usaha sudah berhenti)
1. Akta pembubaran perusahaan
2. SK Kemenkumham terkait pembubaran (jika berbentuk PT)
3. NPWP perusahaan
4. Bukti pelaporan dan pelunasan pajak terakhir
5. Surat permohonan penghapusan NPWP
Baca Juga : Cara Mengurus PBG Murah, Gratis Tenaga Ahli Bersertifikat!
Banyak Wajib Pajak mengalami kendala seperti:
1. Masih ada SPT yang belum dilaporkan.
2. Terdapat kurang bayar pajak yang belum diselesaikan.
3. Data perusahaan belum benar-benar dibubarkan secara hukum.
4. Salah prosedur dalam pengajuan melalui sistem online.
5. Tidak memahami istilah dan tahapan administrasi pajak.
Buat Anda yang membutuhkan bantuan pengurusan penutupan NPWP. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.