Perubahan regulasi perizinan berusaha berbasis risiko membawa kabar penting bagi pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang toko obat. KBLI 47722 kini disebut memiliki masa berlaku izin selama usaha masih berjalan. Namun, banyak pelaku usaha yang mengira izin tersebut otomatis berlaku selamanya tanpa perlu melakukan penyesuaian di OSS RBA.
Padahal, jika izin belum disesuaikan dengan sistem OSS RBA dan regulasi terbaru, pelaku usaha bisa mengalami kendala saat mengurus izin operasional, perpanjangan izin, perubahan data usaha, atau saat pemeriksaan dari instansi terkait. Oleh karena itu, penting untuk memahami cara mengurus dan melakukan penyesuaian izin KBLI 47722 dengan benar.
KBLI 47722 adalah klasifikasi usaha untuk Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Manusia di Toko Obat. Kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI ini antara lain adalah Toko obat, Penjualan obat bebas, Penjualan obat bebas terbatas, Penjualan obat tradisional, dan Penjualan vitamin dan suplemen kesehatan.
Usaha toko obat tetap memerlukan izin operasional dari Dinas Kesehatan setempat dan tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab.
Berikut dasar hukum terkait perizinan usaha KBLI 47722:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
3. Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan di Bidang Kesehatan
5. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perizinan Toko Obat
6. Sistem OSS Risk Based Approach (OSS RBA)
Berikut beberapa persyaratan yang umumnya diperlukan:
1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
2. Akta Perusahaan dan SK Kemenkumham
3. NPWP Perusahaan
4. Data Tenaga Teknis Kefarmasian
5. STRTTK dan SIPTTK
6. Denah lokasi toko obat
7. Sertifikat Standar OSS
8. Izin operasional dari Dinas Kesehatan
Berikut langkah-langkah penyesuaian izin:
1. Login ke OSS RBA
2. Pilih menu Perizinan Berusaha
3. Pilih Perubahan Data Usaha
4. Sesuaikan KBLI 47722
5. Lengkapi data usaha dan tenaga teknis
6. Penuhi komitmen izin operasional toko obat
7. Submit dan tunggu izin terbit
Setelah penyesuaian dilakukan, izin usaha akan berlaku selama usaha masih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan Penyesuaian KBLI atau berencana mengurus perizinan usaha dan kebutuhan lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.