Bagi Anda yang menjalankan usaha di bidang angkutan khusus pengangkutan orang sakit (ambulans/non-ambulans medis), mungkin Anda pernah bertanya:
Apakah izin usaha saya masih berlaku? Perlu diperpanjang atau tidak?
Sejak adanya pembaruan regulasi terbaru di tahun 2025, sistem perizinan di Indonesia mengalami perubahan signifikan. Salah satu yang paling terasa adalah izin usaha tidak lagi memiliki masa berlaku (berlaku selama usaha berjalan)
Namun, ada hal penting yang sering terlewat, yaitu izin lama tetap harus disesuaikan ke sistem terbaru OSS RBA.
Artikel ini akan membantu Anda memahami KBLI 86904 secara lengkap, termasuk dasar hukum terbaru dan bagaimana cara penyesuaian izinnya dengan benar.
KBLI 86904 adalah klasifikasi usaha untuk:
Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit, yaitu layanan transportasi yang digunakan untuk mengangkut pasien atau orang sakit dengan fasilitas khusus.
Usaha ini sangat krusial karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan layanan kesehatan masyarakat.
Agar usaha Anda tetap aman secara hukum, berikut regulasi yang berlaku saat ini:
Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan:
Untuk Anda yang sudah memiliki izin sebelumnya (pra OSS RBA), berikut langkah penyesuaiannya:
Buat Anda yang membutuhkan Jasa Pengurusan Penyesuaian KBLI atau berencana mengurus perizinan usaha dan kebutuhan lainnya. Anda dapat langsung mengunjungi kantor kami di Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit No. 26 Blok A, Kel Cibatu, Kec Cikarang Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat (Google Maps: https://g.co/kgs/uXn2GLh).
Mari wujudkan bisnis impianmu bersama TBN solution. Kami siap mendampingi setiap langkahmu menuju kesuksesan!
TAUTAN TERKAIT
Ruko Magnetica Square, Jl. Majapahit
Blok A No. 26 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
KSB Grande 3 Kec. Cibarusah, Bekasi,
Jawa Barat
TBN solution | Konsultan Bisnis & Penyedia Layanan Perizinan Terpercaya, Berkualitas dan No. 1 di Indonesia.